EMITEN BANDEL
Oleh: Joko Intarto
Pasti Anda sudah tahu: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan kenaikan denda bagi emiten besar yang terlambat menyampaikan laporan keuangan. Semula ‘hanya’ Rp1 juta per hari dengan batas maksimal hingga Rp500 juta. Sekarang menjadi Rp2 juta per hari, tanpa batas maksimal.
Penetapan kenaikan denda itu sudah dikeluarkan pada 2021, melalui POJK Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal. Beleid baru tersebut sebagai pengganti PP No. 45 Tahun 1995.
Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I OJK Djustini Septiana menjelaskan POJK ini diterbitkan sebagai upaya menciptakan pasar modal yang teratur, wajar, dan lebih efisien.
Kebijakan menaikkan denda tersebut merupakan salah satu upaya OJK untuk memberikan efek jera bagi para pelaku pasar modal yang bandel. Rupanya banyak emiten yang melakukan pelanggaran dalam hal penyampaian laporan atau pengumuman.
Selain denda kepada emiten, peraturan baru juga mengatur denda keterlambatan bagi penasihat investasi, biro administrasi efek, wakil perantara efek, perusahaan efek, dan lembaga penunjang pasar modal lainnya. Semua dendanya Rp100.000/hari dengan maksimal Rp100 juta. Sekarang menjadi Rp200.000/hari tanpa batas maksimal.
Benarkah ada perusahaan emiten bandel tidak menyerahkan annual report tepat waktu? Ternyata banyak. Data yang dirilis PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan, sebanyak 143 perusahaan terbuka (emiten) terlambat menyampaikan laporan keuangan tahun 2022.
Dari 853 perusahaan tercatat, sebanyak 143 emiten ini diberi peringatan tertulis I karena hingga periode 31 Maret 2023 belum menyampaikan laporan keuangan auditan yang berakhir per 31 Desember 2022. Sementara itu terdapat 678 emiten yang sudah menyampaikan laporan keuangannya secara tepat waktu.
Pada 2021, BEI mengumumkan 37 emiten kena sanksi akibat telat lapor laporan keuangan (lapkeu) interim yang berakhir 30 September 2021 hingga batas waktu yang ditentukan, yaitu 30 Desember 2021.
Tidak hanya terkena sanksi OJK, perusahaan emiten yang terlambat menyerahkan annual report juga dihentikan sementara perdagangan sahamnya oleh BEI (suspensi) Pada 2020, BEI melakukan suspensi terhadap 26 emiten karena belum menyerahkan annual report 2019.
Tidak ada penjelasan dari OJK maupun BEI, mengapa perusahaan-perusahaan emiten itu mengalami keterlambatan dalam laporan tahunan. Namun berdasarkan analisis penulis, sumber keterlambatan biasanya adalah laporan keuangan hasil audit. Sedangkan hasil audit terlambat karena laporan keuangan Perusahaan yang tidak clean and clear.
Penyusunan laporan tahunan atau annual report adalah laporan komprehensif yang terdiri atas beberapa jenis laporan:
1. Laporan kinerja manajemen
2. Laporan kinerja emiten (khusus Perusahaan emiten)
3. Laporan kinerja keuangan Perusahaan
4. Laporan keberlanjutan Perusahaan
Nah, masing-masing laporan itu memiliki detailnya sendiri-sendiri. Tugas penulis laporan tahunan adalah menarasikan laporan tersebut agar mudah dimengerti pembaca. Karena itu, data-data disusun dalam bahasa popular dengan visual grafis dan foto yang mendukung.
Dari seluruh isi laporan tahunan, kira-kira 70 persen annual report bisa dikerjakan sebelum terbitnya laporan keuangan audited. Tim penulis memerlukan waktu pengerjaan normal kurang lebih 3 – 4 bulan. Kalau batas waktu penyerahan laporan tahunan adalah bulan April, pengerjaan sebaiknya dimulai pada bulan November atau Desember.
Apalagi, pada tahun 2024 nanti, waktu penyusunan laporan tahunan bersamaan dengan agenda pemilihan umum. Manajemen perusahaan sebaiknya segera berkonsultasi dengan Perusahaan penyedia jasa penulisan annual report.
Annual report bukan hanya kewajiban Perusahaan emiten. Semua perusahaan non emiten, Lembaga keuangan, Lembaga Pendidikan, Lembaga pelayanan publik, Lembaga sosial dan Lembaga pemerintah yang mengelola dana pemerintah maupun publik, wajib menyusun annual report. Termasuk dalam dana publik adalah saham dalam suatu perseroan.(jto)
Joko Intarto
Adalah penulis annual report
Jagaters Studio, Jakarta