WAKAF KAMBING
Oleh: Joko Intarto
Sudah seminggu saya ”dipaksa” belajar budidaya pembibitan ternak kambing. Ada seorang calon wakif minta dihitungkan berapa nilai investasi terkecil tetapi menguntungkan dan bisa menjadi usaha berkelanjutan.
Wakaf era milenial memang berbeda dengan zaman kolonial. Dulu urusan wakaf tidak jauh-jauh dari teknis penyerahan aset tanah saja. Sekarang urusan wakaf lebih banyak menyangkut ide-ide bisnis. Sebab yang diwakafkan bukan lagi tanah melainkan uang untuk mendanai proyek investasi.
Untuk menyusun proposal wakaf budidaya pembibitan ternak kambing saya harus mempertimbangkan beberapa aspek berikut ini:
1. Aspek Syariah
2. Aspek Usaha
3. Aspek Mitigasi Risiko
4. Aspek Pembiayaan
5. Aspek SDM
6. Aspek Pengawasan
Keenam aspek di atas perlu menjadi perhatian, agar wakaf produktif itu menjadi usaha yang berkelanjutan.
Aspek Syariah
Wakaf paket budidaya pembibitan ternak kambing tidak memiliki isu dari sisi syariah. UU Wakaf mendefinisikan wakaf sebagai perbuatan hukum seorang wakif yang menyerahkan sebagian benda atau harta kekayaannya kepada nadzir untuk dikelola selama-lamanya atau untuk sementara waktu agar manfaatnya bisa digunakan untuk kepentingan ibadah dan sosial.
Aspek Usaha
Inti usaha budidaya pembibitan ternak kambing adalah menjual bakalan atau anakan kambing untuk digemukkan sebagai kambing pedaging maupun dipelihara menjadi indukan baru. Berarti kunci keberhasilan budidaya ini ada pada keterjaminan pasar.
Siapa yang akan menjamin pembelian bakalan kambingnya? Saya coba menghubungi Andi Waluyo, manager Lazismu Grobogan yang membina kelompok peternak Wedhus Lemu di Dusun Ngrijo, Desa Sumber Jati Pohon, Kecamatan Grobogan, Kabupaten Grobogan. Apakah mungkin Wedhus Lemu menjadi off taker?
Gayung bersambut. Kelompok peternak Wedhus Lemu bersedia menjadi off taker atau pembeli bakalan tersebut. Untuk memenuhi kebutuhan qurban, Wedhus Lemu memerlukan bakalan usia 6 – 8 bulan paling sedikit 50 ekor.
Agar lebih efisien, kelompok peternak Wedhus Lemu bahkan menawarkan agar lokasi proyeknya disatukan saja, karena kapasitas kandangnya masih bisa menampung hingg 50 ekor lagi. Pasokan pakan dan air minum juga mencukupi untuk 100 ekor.
Pakan utama untuk ternak kambing di Dusun Ngrijo adalah rumput yang ditanam di sela-sela pohon jati di hutan milik Perhutani. Ke depan direncanakan untuk menambah areal tanam dengan sorgum yang tahan kekeringan.
Berdasarkan simulasi, budidaya pembibitan ternak kambing mulai menguntungkan kalau komposisi indukannya terdiri atas 1 kambing jantan dan 10 kambing betina dengan masa budidaya 36 bulan.
Selama masa budidaya, indukan tersebut akan menghasilkan bakalan sekurang-kurangnya 50 ekor dari lima kali periode kelahiran. Setiap kali, umumnya lahir dua ekor. Bahkan bisa hingga empat ekor. Setelah dipelihara 36 bulan dan melahirkan 5 kali, indukan kemudian dijual untuk diremajakan dengan induk baru.
Aspek Mitigasi Risiko
Risiko umum dalam budidaya pembibitan ternak kambing adalah penyakit dan kematian bakalan. Dalam beberapa penelitian yang saya baca, tingkat kematian bakal kambing bahkan mencapai 9%. Upaya untuk meminimalkan risiko adalah dengan memperhatikan kebersihan lingkungan kandang dan perawatan bekerjasama dengan dinas peternakan.
Risiko lain yang mungkin terjadi adalah tidak bisa menjual dengan tingkat harga yang wajar. Mitigasi atas risiko ini telah bisa diatasi dengan menjalin kerjasama pembelian oleh kelompok peternak Wedhus Lemu yang menjalankan usaha budidaya penggemukan kambing untuk qurban.
Aspek Pembiayaan
Berdasarkan simulai memanfaatkan kerjasama dengan kelompok peternak Wedhus Lemu, biaya budidaya selama 36 bulan dengan komposisi 1 pejantan dan 10 betina memerlukan biaya kurang lebih Rp75 juta. Bila dilakukan secara mandiri, biayanya bisa lebih besar lagi karena harus menyediakan lahan hijauan, menanam rumput dan membangun kandang dari nol.
Sumber pembiayaan berasal dari wakif dengan skema wakaf melalui uang. Biaya tersebut boleh ditanggung seorang wakif (sendirian) maupun patungan dengan beberapa wakif lainnya.
Aspek SDM
Budidaya kambing bukan hal baru bagi masyarakat Dusun Ngrijo. Beternak kambing sudah menjadi budaya yang turun-temurun.
Aspek Pengawasan
Pengawasan usaha budidaya pembibitan dilakukan oleh Lazismu Grobogan sebagai operator pelayanan qurban di Kabupaten Grobogan. Bakalan hasil pembibitan dibeli Wedhus Lemu untuk digemukkan. Pada hari raya Idul Adha, kambing tersebut akan diserahkan kepada sohibul qurban melalui Lazismu Grobogan.
Membahas wakaf model baru ternyata seru.(jto)