IMC

Desain tanpa judul (18)

Medianya Mahasiswa ITB-MG

Oleh: Joko Intarto

Ini kisah klasik yang sering menjadi ilustrasi dalam seminar investasi emas. Pada zaman Nabi Muhammad, dikisahkan bahwa harga seekor domba qurban adalah 1 dinar emas. Secara teori, emas merupakan logam mulia yang tidak mengenal inflasi. Apakah harga domba qurban saat ini masih senilai 1 dinar emas?

Emas dinar adalah kepingan logam mulia yang memiliki berat 1/7 troy ounce atau 4,25 gram. Harga 1 emas dinar produksi Aneka Tambang pada tanggal 7 Januari 2023 dijual dengan harga Rp 3.598.410. Realtime update harga emas bisa dilihat melalui http://kurs.dollar.web.id/harga-logammulia-antam.php.

Awal Desember 2022, saya membeli dua ekor gibas untuk qurban bulan Juni mendatang di Desa Sarireja, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang. Harganya Rp 3.500.000 per ekor. Dua minggu kemudian, saya membeli dua ekor kambing qurban di Desa Sedayu, melalui Lazismu Kabupaten Grobogan. Harganya Rp 2.500.000 per ekor.

Kesimpulannya, kisah klasik itu masih tetap relevan. Meski sudah berlangsung lebih dari 1.400 tahun, nilai tukar emas tidak mengalami inflasi. Satu dinar emas tetap bisa untuk membeli seekor domba qurban. Menyimpan uang dalam bentuk emas, terbukti aman dari risiko inflasi.

Nah, hewan qurban itu saya titipkan kepada peternak di desa selama enam bulan. Gibas tetap di Desa Sarireja. Kambing di Desa Sedayu. Pada waktunya, hewan qurban disembelih di desa itu juga. Dagingnya didistribusikan kepada warga desa tersebut maupun desa lain di sekitarnya.

Begitulah cara saya membantu pemberdayaan warga desa yang kurang mampu secara ekonomi. Laporan dari Lazismu Grobogan akhir pekan lalu menyebutkan, ada 9 orang yang sudah mendaftar di Hotel Wedhus Lemu dan telah membayar lunas. Ada tiga orang lagi yang akan menyelesaikan kewajibannya pada minggu ini.

Dua belas sohibul qurban bisa bergotong royong memberi pekerjaan dan penghasilan kepada 2 – 3 keluarga peternak kambing di desa. Kalau satu orang berqurban 7 ekor kambing, 12 pequrban memerlukan 84 ekor kambing/domba.

Menunaikan qurban boleh saja dengan membeli hewan di pasar beberapa hari menjelang Idul Adha. Namun peternak di desa merasakan betul manfaat dari cara yang saya lakukan sejak beberapa tahun terakhir itu. Warga desa mendapat upah kerja. Peternak menerima seluruh keuntungannya. Masyarakat sekitar menikmati daging qurbannya.

Bagaimana dengan hak sohibul qurban terhadap daging qurbannya? Bukankah mereka berhak atas 1/3 bagian? Karena sifatnya ‘hak’, maka sohibul qurban boleh meminta 1/3 bagian tersebut. Boleh juga tidak.

Karena saya tinggal di Jakarta, sementara kambingnya ada di Subang dan Grobogan, ongkos mengambilnya jauh lebih mahal ketimbang harga dagingnya. Belum repotnya. Jadi saya pilih mengikhlaskan saja. Biarlah yang 1/3 bagian itu menjadi sedekah.

Toh kalau ingin menikmati daging kambing di Jakarta, banyak rumah makan yang menyediakan menu dengan harga terjangkau. Itu pun dengan catatan: Tidak punya masalah tekanan darah tinggi.(jto)

Anda Berminat?
Silakan kontak nomor berikut:
Andi Waluyo, manager Lazismu Kabupaten Grobogan
Telepon/Whatsapp: +62 882-1659-6134